Desa, menurut definisi
"universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa
merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung
(Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong
(Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala
Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di
Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan
istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut
dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa
dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa
tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah
terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi desa:
UU No. 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya
kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan
terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
SUTARDJO KARTODIKUSUMO
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
S.D MISRA
Desa tidak hanya kumpulan tempat tinggal,
tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang
luasnya antara 50 - 1.000 Ha
PAUL H. LANDIS
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri - ciri sebagai berikut:
Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor - faktor alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam
R. BINTARTO
Menurut tinjauan geografi yang
dikemukakan, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur - unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik, dan
kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal
balik dengan daerah lain
SANIYANTI NURMUHARIMAH
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang emmiliki sistem pemerintahan sendiri
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni
oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri
(dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah
di luar kota yang merupakan kesatuan
PP NO 72 TAHUN 2005
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas - batas wilayah dan memiliki kewenangan untu
mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAMBANG UTOYO
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
RIFHI SIDDIK
Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatannya rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan Pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern.
RIFHI SIDDIK
Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatannya rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan Pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar